MAGETAN – Suarajatim.net Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi menetapkan pasangan Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Wijaya, Sarangan, pada Jumat (25/4/2025).
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada dan menandai hampir berakhirnya seluruh rangkaian proses.
"Hari ini, KPU Magetan secara resmi menetapkan Ibu Nanik dan Bapak Suyatni sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ujar Noviano.
Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Bawaslu, KPU Provinsi Jawa Timur, DPRD, partai politik pengusung, serta tokoh masyarakat, Noviano juga membacakan Surat Keputusan KPU Magetan Nomor 21 Tahun 2025.
"KPUD Magetan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, sebagai pasangan terpilih dengan perolehan 137.345 suara atau 33,94 persen dari total suara sah," jelasnya.
Dengan penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan terpilih, yang sekaligus menjadi penutup dari seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.(Hst)