MAGETAN – Suarajatim.net Keberadaan jembatan penyeberangan di depan Pasar Baru Magetan kini menjadi sorotan warga. Selain tampak tidak terawat dan mulai rusak, kabel-kabel optik yang menggantung tak beraturan juga menambah kesan semrawut.
Salah satu hal yang menjadi tanda tanya publik adalah status kepemilikan jembatan tersebut. Apakah merupakan aset milik pemerintah daerah atau bukan? Beberapa instansi terkait menyatakan bahwa jembatan itu bukan dalam tanggung jawab lembaga mereka.
Yayuk Sri Rahayu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan, menuturkan bahwa hingga kini jembatan penyeberangan tersebut belum tercatat dalam daftar aset milik Pemkab Magetan. “Sampai saat ini belum masuk dalam data aset pemerintah daerah,” jelas Yayuk.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melacak kepemilikan jembatan tersebut. Namun, hasil koordinasi menunjukkan belum ada catatan resmi bahwa jembatan itu dimiliki oleh Pemda Magetan. “Dulu sempat ditangani oleh KPPT, yang sekarang sudah menjadi DPMPTSP,” imbuhnya.
Permasalahan ini telah dilaporkan kepada Penjabat Sekda Magetan untuk mendapat tindak lanjut. Sementara itu, soal pemasangan papan reklame di sisi timur dan barat jembatan juga menjadi perhatian. Yayuk mengingatkan bahwa setiap pemasangan reklame semestinya dikenai pajak daerah. Namun jika reklame itu dipasang oleh Pemkab sendiri, maka tidak dikenakan pajak.(Hst).