Kepala Dikpora Magetan, Suwata, menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, Rp3,888 miliar dialokasikan untuk 19 SD, sementara Rp2,016 miliar untuk 6 SMP. Penggunaan dana mencakup rehabilitasi bangunan, pembangunan ruang kelas baru, peningkatan utilitas, serta perbaikan sarana dan prasarana di masing-masing sekolah.
Suwata menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan rehabilitasi dilakukan melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Sistem ini dikelola langsung oleh masing-masing sekolah secara digital.Sebelumnya, pengajuan perbaikan telah dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Kabupaten Magetan tidak mendapatkan alokasi DAK tahun 2025. DAK kini menjadi kewenangan Kementerian PUPR, yang sempat melakukan survei ke beberapa sekolah di Magetan.
"DAK untuk Kabupaten Magetan tahun 2025 tidak ada. Padahal sebelumnya sudah diajukan, bahkan PUPR provinsi sudah sempat membuat perencanaan dan melakukan survei ke sekolah-sekolah penerima," jelas Suwata.
Sebagai langkah antisipatif, Dikpora kemudian mengajukan kebutuhan rehabilitasi melalui penjabaran efisiensi anggaran tahun 2025. Termasuk di dalamnya adalah tiga sekolah. “Sudah kami masukkan dalam rencana penjabaran efisiensi anggaran, meskipun keputusannya belum diketok,” tambah Suwata.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan karena pembiaran atau ketidakcermatan, melainkan karena proses pengajuan yang sangat bergantung pada keaktifan sekolah dalam mengupdate data di Dapodik. Suwata mencontohkan kasus SDN 1 Lembeyan Kulon, yang setelah datanya diperbarui, akhirnya disetujui dalam usulan DAK, meskipun kemudian ditangani oleh Kementerian PUPR.
Dengan tidak adanya alokasi dari pusat, semua pembiayaan rehabilitasi akan dilakukan melalui APBD Kabupaten Magetan 2025. “Perbaikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran,” pungkas Suwata.(Hst).