Suara Jatim.
Tersiar berita dari Surabaya , bahwa akhirnya pemerkosa Mucikari Muda asal Wonogiri ( PW) disanksi berat oleh Polda Jatim hari ini.
Dari sekian opsi , akhirnya tersangka LC yang terbukti memperkosa sang Mucikari Muda diarea berjemur sel tahanan Wanita Polres Pacitan dipecat dengan tidak hormat ( PTDH).
Menurut informasi rekan media , yang bersumber dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Yules Abraham Abbas , Tersangka ( LC) telah memenuhi unsur perbuatan bejatnya yaitu merudapaksa seorang tahanan perempuan yang seharusnya menjadi bagian perlindungan tugas ( LC).
Lebih jauh Polda Jatim , belum menentukan kapan upacara pemberhentian LC yang identik dengan Lilik Cahyadi dilakukan, yang pasti dengM dipecatnya Lilik dari anggota Kepolisian , membuat para kolega Mucikari Pacitan girang dan puas , rasakno Lik Saiki....
Maraknya berita terbaru tentang tersangka Lilik yang dipecat tidak dengan Hormat dari anggota Kepolisian , belum ada keterangan resmi dari Polres Pacitan , dimungkinkan besuk pagi baru ada keterangan resmi dari Polisi Polres Pacitan.
Sekedar tambahan informasi , selain tersangka Lilik dipecat dari anggota Kepolisian , Lilik juga akan menghadapi serangkaian pidana lain , yang pelimpahan berkasnya masih menunggu alat alat kelengkapan lain...( Tik)