Magetan – Suarajatim.net Sebanyak 154 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dari jumlah tersebut, 150 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I, sementara 4 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari perayaan Idul Fitri.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai dengan ketentuan dan penilaian atas perilaku serta partisipasi WBP dalam program pembinaan di rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas usaha dan perubahan positif yang dilakukan oleh para WBP selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik dan berkomitmen mengikuti program pembinaan,” ujar Ari Rahmanto.
Ia juga berharap para WBP yang menerima remisi, terutama yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Semoga ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku positif dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas,” tambahnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar saat kembali ke tengah masyarakat. (Hst)