Madiun, Suarajatim.net - Sebagai bagian upaya berperan aktif dalam menegakkan hukum, maka saya ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Madiun, bahwa tanggal 25 Desember 2024 saya mengirimkan email aduan ke DKPP terkait pelanggaran aturan persyaratan sebagai penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPUD Kabupaten Madiun periode 2024-2029. Kemudian tanggal 16 Januari 2025, saya datang langsung ke DKPP menyerahkan dokumen dan teregister dengan No. 53/01-16/SET-02/I/2025.
Permintaan Jiat Kusumawan kepada DKPP:
a. Memutuskan Luky Noviana Yuliasari diberhentikan dari Komisioner KPU Kabupaten Madiun periode 2024-2029.
b. Demi menghindari cacat hukum, menjaga kewibawaan dan kemandirian KPU Kabupaten Madiun, serta menjaga kepercayaan publik, maka memerintahkan KPU Kabupaten Madiun
untuk menunda dan/atau membatalkan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode 2024-2029 termasuk pelantikannya, sampai ada penetapan Anggota
Komisioner KPU Kabupaten Madiun yang baru sebagai pengganti Luky Noviana Yuliasari
c. Memberi Teguran keras tertulis kepada KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur, dan KPU Kabupaten Madiun karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, dengan tidak menindaklanjuti aduan dari Pengadu.
d. Memberi Teguran Keras tertulis kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah 6 Jawa Timur, karena tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya pada Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah 6 Jawa Timur 2024-2029, yang seharusnya dengan
kewenangannya dapat bertindak jujur untuk tidak meloloskan Luky Noviana Yuliasari sejak tahap Administrasi tetapi justru Tim Pansel merekomendasi Luky Noviana Tuliasari menjadi Anggota KPU Kabupaten Madiun pada Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun 2024-2029.
e. Memberi Teguran Keras tertulis kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun karena tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya, yang seharusnya dengan kewenangannya Bawaslu Kabupaten Madiun dapat membuat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Madiun agar
MENDISKUALIFIKASI Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Madiun 2024-2029
yang diusung oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun yang nyata-nyata telah menyusupkan seorang Anggota sekaligus Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun menjadi Komisioner KPU Kabupaten Madiun 2024-2029