Magetan– Suarajatim.net Komisi C DPRD Kabupaten Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSPTSP) Kabupaten Magetan pada [hari, tanggal] untuk menindak lanjuti terkait penutupan tempat hiburan karaoke di Wjufeen Desa Sempol.Jumat(3/01/2025).
Salah satu Anggota Komisi C dari fraksi PDI Perjuangan Hendrad Subyakto pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tempat hiburan ini selaras dengan Magetan sebagai kota wisata.maka bukan dilarang sepenuhnya tapi,untuk perizinnya diperketat.
Menurut pandangan Hendrad ia menduga bahwa model operasi seperti tempat karaoke yang baru ditutup di Desa Sempol ada beberapa. Tanpa izin dan beroperasi. Atau menggunakan izin restoran, akan tetapi beroperasi sebagai tempat hiburan.
Bahwa sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap regulasi perizinan tempat usaha hiburan di wilayah Kabupaten Magetan. Dalam sidak tersebut, anggota Komisi C mendalami proses pemberian izin serta evaluasi terhadap pelaksanaan aturan yang berlaku.
“Maka nantinya dengan diberi izin,harapannya kedepan sudah tidak ada yang curi-curi operasi tanpa izin.dengan demikian Pengawasan akan lebih mudah karena ada izin, dan membayar retribusi serta pajak,” ungkap Hendrad.
Dijelaskan juga oleh Hendrad,sesuai Perbub 13 tahun 2020, memberi izin tempat hiburan karaoke yang berjejaring, seperti tempat karaoke keluarga yang bermerk. Peraturan itu terkesan hanya keberpihakan pada salah satu kepentingan pemodal besar.
Untuk Evaluasi Perbup 13/2020 menjadi tugas bupati yang ditetapkan setelah putusan MK dari hasil Pilkada lalu.Sebelum adanya Perbub 13 tahun 2020, tercatat 6 tempat hiburan karaoke di Magetan. Jumlah ini diduga bertambah, dan kini sebagian besar tak berizin karena moratorium izin tempat hiburan karaoke.
Anggota Komisi C DPRD Magetan Hendrad juga mengimbau DPMSPTSP untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan lainnya guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. "Kami berharap dinas terkait dapat memperketat pengawasan agar seluruh tempat hiburan di Magetan beroperasi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(Hst)