Sidoarjo, Suarajatim.net - Didampingi Kuasa Hukumnya Didik Tri Wahyudi dan rekan perwakilan Paguyuban Tani Puncu Makmur menghadiri sidang perdana dalam sengketa informasi publik di Kantor Komite Keterbukaan Informasi Publik yang bertempat di Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Rabu ( 18/12/24 )
Agenda pertama sidang hari ini terkait sengketa informasi antara Paguyuban Tani Puncu Makmur dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Kanwil Jawa Timur
Adapun sidang pertama yang disengketakan hari ini
1, Informasi pengajuan Hak dari PT. Mangli Dian Perkasa dimana tahun 2022 Hadi Tjahyanto selaku Mentri ATR/BPN waktu itu pernah menyampaikan kapada masyarakat bahwa PT. Mangli Dian Perkasa tidak akan diperpanjang lagi ijin HGUnya, disaat warga menguasai, mau menggarap serta ingin pengajuan kepastian hukum belum bisa difasilitasi oleh ATR/BPN Kantah Kab. Kediri
2. Munculnya claim dari PT. Karunia Rejeki Abadi, dimana ada spanduk / Papan yang menyatakan adanya SHM milik PT. Karunia Rejeki Abadi, yang notabene lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan SHM karena lahan tersebut berstatus milik negara, disitulah warga resah
Sidang ini bertujuan untuk mengetahui kejelasan informasi sengketa lahan antara PT. Mangli Dian Perdakasa ( MDP ) dan PT. Karunia Rejeki Abadi ( Karya )
Dalam wawancara dengan Didik Tri Wahyudi selaku kuasa hukum Paguyuban Tani Puncu Makmur mengatakan bahwa petani juga mempunyai hak yang sama, mengacu kepada Perpres 62 tahun 2023
"yang jelas masyarakat ingin mengetahui kepastian lahan tersebut," terang didik
Tidak ada kesingkronan antara kementrian, Kanwil ATR/BPN Jawa Timur ,
"Menurut kami PT. Mangli Dian Perkasa sudah di backlise oleh kementrian," tegas Didik
Dasarnya Perpres untuk pengajuan Hak pengelolaan kalau untuk HGU dasarnya Permen, untuk mendukung program Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan
"Karena menurut UUD Republik Indonesia pasal 33 Bumi, Air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan sepenuhnya digunakan untuk kemakmuran rakyat," Tutup Didik