Upaya menggempur Rokok Illegal yang merugikan keuangan negara dan
masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo gencar
melakukan operasi ke sejumlah pasar dan toko yang berada di Kabupaten Ponorogo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Gakkda Satpol PP
Ponorogo, Hendra AP kepada Madiunraya.com, Jum’at (13/09/2024).
“Kami terus melakukan operasi Rokok Illegal di sejumlah pasar, kios dan
toko kelontong disejumlah wilayah kecamatan. Dalam kegiatan itu, kami (Satpol
PP Ponorogo) dan Bea Cukai Madiun masih menemukan adanya rokok illegal yang
diperdagangkan, kami sita dan kami berikan edukasi kepada pedagang yang
menjualnya,” ucap Hendra.
Sebelumnya, kata Hendra, pihaknya telah melakukan penegakan terhadap rokok
ilegal, baik di wilayah Kecamatan Kota, Ngrayun, Sambit, Balong, Sawoo dan
kemarin di Kecamatan Jetis,”tambahnya.
Rokok ilegal yang dimaksud yaitu polos tidak disertai pita cukai,
menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai
peruntukannya.
“Seperti di Kecamatan Sawoo dan Sambit kemarin, kita menyita 36 bungkus
rokok illegal (tanpa pita cukai). Tentu nantinya akan dijadikan barang bukti
dan akan dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.
Disebutkan Hendra, dalam UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi
pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan
hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan
paling banyak 10 kali nilai cukai.
“Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk
menekan peredaran rokok ilegal. Serta pemasangan stiker di sejumlah kios, toko
kelontong maupun pasar,”ujarnya.
Dia berharap, dengan operasi yang dilakukan bisa meminimalisir peredaran
Rokok Illegal di Ponorogo. (adv/gin)