Gencarkan Razia, Satpol PP Ponorogo Masih Temukan Rokok Illegal di Pasaran

 


Satpol PP Ponorogo terus gencarkan Razia Rokok Illegal

Ponorogo, SUARAJATIM.net

Upaya menggempur Rokok Illegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo gencar melakukan operasi ke sejumlah pasar dan toko yang berada di Kabupaten Ponorogo.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Gakkda Satpol PP Ponorogo, Hendra AP kepada Madiunraya.com, Jum’at (13/09/2024).

“Kami terus melakukan operasi Rokok Illegal di sejumlah pasar, kios dan toko kelontong disejumlah wilayah kecamatan. Dalam kegiatan itu, kami (Satpol PP Ponorogo) dan Bea Cukai Madiun masih menemukan adanya rokok illegal yang diperdagangkan, kami sita dan kami berikan edukasi kepada pedagang yang menjualnya,” ucap Hendra.
Sebelumnya, kata Hendra, pihaknya telah melakukan penegakan terhadap rokok ilegal, baik di wilayah Kecamatan Kota, Ngrayun, Sambit, Balong, Sawoo dan kemarin di Kecamatan Jetis,”tambahnya.

Rokok ilegal yang dimaksud yaitu polos tidak disertai pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Seperti di Kecamatan Sawoo dan Sambit kemarin, kita menyita 36 bungkus rokok illegal (tanpa pita cukai). Tentu nantinya akan dijadikan barang bukti dan akan dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.

Disebutkan Hendra, dalam UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

“Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Serta pemasangan stiker di sejumlah kios, toko kelontong maupun pasar,”ujarnya.

Dia berharap, dengan operasi yang dilakukan bisa meminimalisir peredaran Rokok Illegal di Ponorogo. (adv/gin)