Ponorogo, SUARAJATIM.net
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, petugas gabungan dari Satpol PP
Ponorogo Polosi dan Trantib Kecamatan Jetis menggelar Operasi Rokok Ilegal pada
Kamis, (15/08/2024).
Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Ponorogo, Hendra
A.P. Razia kali ini, petugas gabungan memfokuskan di wilayah kecamatan Jetis
dan menyasar para pedagang, pertokoan hingga pasar.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah sekaligus memberikan sosialisasi
kepada para pedagang, pertokoan agar tidak memperjual belikan rokok polos tanpa
pita cukai,” ucap Hendra di Pasar Jetis.
Hendra A.P. juga mengungkapkan bahwa operasi tersebut, sebagai upaya
pencegahan, memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang
bahayanya rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal bisa dihentikan.
“Kegiatan ini merupakan operasi DBHCHT ilegal, yang merupakan salah satu
upaya pengendalian peredaran rokok ilegal, harapannya peredaran rokok ilegal di
wilayah Kabupaten Ponorogo bisa dihentikan sehingga Kabupaten Ponorogo bisa
aman dari peredaran rokok yang dilarang oleh Negara tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan tentang larangan
rokok ilegal, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjual rokok
ilegal.
“Perlu diketahui, untuk ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui oleh
pedagang ataupun masyarakat yaitu Rokok Polos, Rokok dengan pita cukai palsu
atau bisa disebut 2P, Rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai
Berbeda atau disebut 2B,” jelasnya saat mensosialisasikan stop rokok ilegal
kepada para pedagang di pertokoan.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
(Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP meminta
seluruh lapisan masyarakat Ponorogo agar bersama-sama memberantas peredaran
rokok ilegal.
“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara
melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok
ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui
uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat
beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama
dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi
tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan
yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau,” urai Eko Edi Suprapto. (adv/gin)