Satpol PP Ponorogo lakukan Razia & Sosialisasikan Rokok Illegal di Pasar Jetis

 


Ponorogo, SUARAJATIM.net

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, petugas gabungan dari Satpol PP Ponorogo Polosi dan Trantib Kecamatan Jetis menggelar Operasi Rokok Ilegal pada Kamis, (15/08/2024).

Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Ponorogo, Hendra A.P. Razia kali ini, petugas gabungan memfokuskan di wilayah kecamatan Jetis dan menyasar para pedagang, pertokoan hingga pasar.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pedagang, pertokoan agar tidak memperjual belikan rokok polos tanpa pita cukai,” ucap Hendra di Pasar Jetis.

Hendra A.P. juga mengungkapkan bahwa operasi tersebut, sebagai upaya pencegahan, memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal bisa dihentikan.

“Kegiatan ini merupakan operasi DBHCHT ilegal, yang merupakan salah satu upaya pengendalian peredaran rokok ilegal, harapannya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo bisa dihentikan sehingga Kabupaten Ponorogo bisa aman dari peredaran rokok yang dilarang oleh Negara tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan tentang larangan rokok ilegal, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal.

“Perlu diketahui, untuk ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui oleh pedagang ataupun masyarakat yaitu Rokok Polos, Rokok dengan pita cukai palsu atau bisa disebut 2P, Rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai Berbeda atau disebut 2B,” jelasnya saat mensosialisasikan stop rokok ilegal kepada para pedagang di pertokoan.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP meminta seluruh lapisan masyarakat Ponorogo agar bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau,” urai Eko Edi Suprapto. (adv/gin)