Untuk Menarik Minat Membayar Pajak Petugas Layanan Samsat Magetan Kenakan Pakaian Adat Jawa


MAGETAN– Suarajatim.net Dalam upaya menarik warga wajib pajak kendaraan bermotor dalam rangka pemutihan atau pembebasan  denda pajak Daerah 2024.maka hari pelayanan Samsat Magetan petugas layanan berbeda dari hari biasa,tampak semua mengenakan baju adat jawa dari seluruh petugas loket dan informasi.Sabtu (20/7/2024).

Maka Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2024 ini.Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
Dijelaskan kepala Unit Pelaksana Teknis Samsat Magetan,Djodi Priambodo,SE melalui Adminitator Pelaksana PPDP,Nurdi disampaikan,Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara yang Ke 78 dzn Pemutihan Bebas Pajak Tahun 2024,pada hari ini jajaran Samsat Magetan sengaja menggunakan pakaian adat jawa.

" Ini kami lakukan sebagai wujud untuk memperingati Hari Bhayangkara yang ke 78 serta Pemutihan pajak kendaraan ini,gagasan ini tercetus untuk menarik masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,"jelas Nurdi.
Menurutnya bahwa untuk Program Pemutihan tahun 2024 ini yang berdampat kena bebas pajak mulai dari tahun 2023 kebelakang,serta untuk pajak tahun 2024 tetap dikenakan denda keterlambatan SWDKLLJ atau yang sering di sebut Jasa Raharja.Pada pajak tahun 2024 ini masih dikenakan denda,sedangkan untuk tahun 2023 kebawah itu bebas denda,adapun untuk biaya balik nama itu dihilangkan,dan untuk kekurangan pajak dari bulan keterlambatan tetep masih dikenakan denda,kemudian yang sering ditanyakan Pajak Progresif itu juga dihilangkan dalam pemutihan ini,sementara ini pemutihan sudah bejalan mulai tanggal 15/7/2024 dan akan berakhir pada tanggal 31/8/2024.

Kanit Regident Polres Magetan, Ipda Azmi dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan pemutihan tahun 2024 ini jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat, yang mana ini bertujuan untuk memikat minat masyarakat agar taat pajak kendaraan.

Untuk itu bagi masyarakat yang kebingungan akan ketentuan pemutihan ditahun 2024 ini bisa menanyakan ke Samsat Magetan atau menanyakannya di Website yang telah disediakan.

“Jajaran Samsat ini mulai dari operator STNK hingga pengecekan nomer rangka nomer mesin semua menggunakan pakaian adat, dan ini untuk memikat minat masyarakat untuk taat pajak,” tuturnya.Menurutnya, masyarakat yang kebingungan untuk syarat dan ketentuan pemutihan ditahun 2024 ini bisa langsung datang ke Samsat atau bisa menanyakan di Website yang telah disediakan oleh Samsat Magetan.(Hst).