Satpol PP Ponorogo & Bea Cukai Madiun RAZIA di Mlarak, Sita 28 Slop Rokok Ilegal

 

PULUHAN SLOP ROKOK ILLEGAL BERHASIL DISITA PETUGAS GABUNGAN DARI SATPOL PP PONOROGO DAN BEA CUKAI MADIUN

Ponorogo, SUARAJATIM.net

Operasi Pasar terus dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun untuk menekan peredaran Rokok Illegal di Kabupaten Ponorogo.

Kali ini Tim Gabungan menggelar operasi gabungan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mlarak Ponorogo, Selasa (02/7/2024).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, Operasi gabungan rokok illegal kali ini, tidak hanya dari Satpol PP Kabupaten Ponorogo dan Bea Cukai Madiun saja, akan tetapi juga menggandeng dari pihak kepolisian serta Kecamatan setempat.

“Hasilnya dalam operasi gabungan kali ini berhasil menyita 28 slop rokok illegal dari berbagai merk,” jelas Eko.
Ditambahkan oleh Eko Edi Suprapto bahwa operasi gabungan rokok ilegal di toko-toko yang menyebar di beberapa wilayah Kecamatan Mlarak kali ini nihil, akan tetapi tim gabungan melanjutkan penelusuran ke beberapa titik jasa kirim, ahirnya berhasil menemukan dan menyita langsung rokok illegal.

“Setidaknya tim gabungan berhasil menyita 28 slop rokok illegal dengan beberapa merk yang berbeda, yaitu 14 slop merk Smith silfer, 8 slop merk Smith merah dan 6 slop Manchester merah,”terangnya.

Eko Edi Suprapto juga mengatakan bahwa hasil semua rokok yang telah disita ini, akan diamankan dan di bawa ke kantor Bea Cukai Madiun untuk dimusnahkan di kemudian hari.

Diapun mewanti wanti bahwa Rokok Ilegal sangat merugikan.

“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau.” Tutup Eko Edi Suprapto. (adv/gin)