SATPOL PP PONOROGO menyita puluhan bungkus Rokok Ilegal
Ponorogo, SUARAJATIM.net
Upaya pencegahan peredaran rokok illegal secara intensif terus dilakukan
oleh Satpol PP Ponorogo sebagai pemangku kebijakan di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Selain sosialisasi kepada masyarakat, upaya penindakan berupa operasi
pasar juga dilakukan.
Dengan menggandeng Bea Cukai Madiun, Tim Gabungan Satpol PP Ponorogo
kembali melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal disejumlah toko didua
wilayah Kecamatan, yaitu di Kecamatan Sawoo dan Kecamatan Sambit Ponorogo,
Kamis (11/7/2024).
Dalam kegiatan ini, Tim gabungan setidaknya menyisir 20 pasar dan
sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal didua wilayah kecamatan.
“Operasi gabungan rokok ilegal kali ini di lakukan selama 2 hari
berturut-turut. Hasilnya petugas menyita 36 bungkus rokok tanpa pita cukai
disalah satu kios yang berada di wilayah Kecamatan Sambit Ponorogo. dari hari
hasil penyitaan rakok ilegal tersebut, barang bukti (bb) di bawa oleh tim
gabungan dan akan di serahkan langsung ke kantor Bea Cukai Madiun,” jelas
Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.P.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP
Ponorogo, Hendra AP, SH menambahkan bahwa operasi gabungan kali ini melibatkan
dari personil Bea Cukai Madiun dan lintas sektor.
“Operasi gabungan kali ini, melakukan penyisiran sejumlah pasar dan toko di
wilayah Kecamatan Sawoo dan Kecamatan Sabit. Dan petugas berhasil menemukan
puluhan batang rokok ilegal,”jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Hendra, barang bukti (Rokok ilegal_red) tersebut,
akan di bawa ke kantor Bea Cukai Madiun.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan juga
masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok yang tidak ada pita cukai. Dan
apa bila kedapatan ada yang menjual dan mbeli, akan kita tindak dengan
tegas,”tandasnya.
Perlu di ketahui, bagi pedagang yang selama ini kedapatan menjual rokok
tanpa pita cukai dalam jumlah kecil kita lakukan penyitaan dan memberikan
peringatan tertulis agar tidak menjualnya lagi, serta untuk ke depannya jika
kedapatan masih menjual akan kita lakukan penindakan yang lebih tegas.
“Ancaman hukuman penjara dan denda ratusan juta mengancam bagi siapapun
yang mengedarkan rokok illegal karena merugikan perekonomian negara,
membahayakan Kesehatan dan membuat persaingan tidak sehat bagi produsen hasil
tembakau.”tutup Hendra AP, SH. (adv/gin)