Razia Bersama Bea Cukai Madiun di Sambit dan Sawoo, Satpol PP Ponorogo Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal

 

SATPOL PP PONOROGO menyita puluhan bungkus Rokok Ilegal

Ponorogo, SUARAJATIM.net

Upaya pencegahan peredaran rokok illegal secara intensif terus dilakukan oleh Satpol PP Ponorogo sebagai pemangku kebijakan di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Selain sosialisasi kepada masyarakat, upaya penindakan berupa operasi pasar juga dilakukan.

Dengan menggandeng Bea Cukai Madiun, Tim Gabungan Satpol PP Ponorogo kembali melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal disejumlah toko didua wilayah Kecamatan, yaitu di Kecamatan Sawoo dan Kecamatan Sambit Ponorogo, Kamis (11/7/2024).

Dalam kegiatan ini, Tim gabungan setidaknya menyisir 20 pasar dan sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal didua wilayah kecamatan.

“Operasi gabungan rokok ilegal kali ini di lakukan selama 2 hari berturut-turut. Hasilnya petugas menyita 36 bungkus rokok tanpa pita cukai disalah satu kios yang berada di wilayah Kecamatan Sambit Ponorogo. dari hari hasil penyitaan rakok ilegal tersebut, barang bukti (bb) di bawa oleh tim gabungan dan akan di serahkan langsung ke kantor Bea Cukai Madiun,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.P.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Ponorogo, Hendra AP, SH menambahkan bahwa operasi gabungan kali ini melibatkan dari personil Bea Cukai Madiun dan lintas sektor.
“Operasi gabungan kali ini, melakukan penyisiran sejumlah pasar dan toko di wilayah Kecamatan Sawoo dan Kecamatan Sabit. Dan petugas berhasil menemukan puluhan batang rokok ilegal,”jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Hendra, barang bukti (Rokok ilegal_red) tersebut, akan di bawa ke kantor Bea Cukai Madiun.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan juga masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok yang tidak ada pita cukai. Dan apa bila kedapatan ada yang menjual dan mbeli, akan kita tindak dengan tegas,”tandasnya.

Perlu di ketahui, bagi pedagang yang selama ini kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai dalam jumlah kecil kita lakukan penyitaan dan memberikan peringatan tertulis agar tidak menjualnya lagi, serta untuk ke depannya jika kedapatan masih menjual akan kita lakukan penindakan yang lebih tegas.

“Ancaman hukuman penjara dan denda ratusan juta mengancam bagi siapapun yang mengedarkan rokok illegal karena merugikan perekonomian negara, membahayakan Kesehatan dan membuat persaingan tidak sehat bagi produsen hasil tembakau.”tutup Hendra AP, SH. (adv/gin)