2 Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Bermuatan Besi Tembaga berhasil Diringkus Satreskrim Polres Madiun




Madiun - Suarajatim.net Press Rilis pengungkapan pelaku kasus pembunuhan sopir truk yang berhasil di bekuk team Satreskrim Polres Madiun hari ini digelar di Polres Madiun,Jumat(26/7/2024).

Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian Polres Madiun akhirnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, yang selanjutnya dari keterangan para saksi dan alat bukti yang didapat serta oleh TKP, Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku dengan inisial TN dan SPO.

Dalam keterangannya, Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa kasus  pembunuhan ini diketahui setelah adanya laporan warga kepada pihak kepolisian tentang adanya penemuan seorang mayat dalam kabin sebuah truk di halaman parkir rumah makan di Saradan, Madiun pada 17 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

"Jadi kedua tersangka ini merupakan teman korban sesama sopir, mereka ingin menguasai truk yang dikendarai korban dengan muatan tembaga dan kuningan," ungkap AKBP Muhammad Ridwan.

"Tersangka TN ini mengajak temannya SPO dalam menjalankan aksinya, TN mengendarai truk sendiri bersama dengan SPO, yang kemudian membuntuti korban (Hario) dan ketika si korban berhenti untuk istirahat tepatnya di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka mengajak korban untuk turun dari truknya selanjutnya tersangka TN dan SPO melancarkan niatnya membunuh korban dengan cara memukul kepala bagian belakang menggunakan besi pengait dongkrak, setelah korban tak berdaya, dinaikkan ke truk yang sebelumnya dikendarai korban yang kemudian dibawa ke sebuah RM di Saradan lalu memindahkan muatan tembaga dan kuningan ke dalam truk yang sebelumnya dikendarai tersangka," imbuh Kapolres Madiun.

Tembaga dan kuningan tersebut kemudian dijual oleh pelaku di daerah Madura dan laku terjual sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun. 

Dari hasil penjualan digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor,  handphone, perhiasan emas dan judi online.(Hst)