Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun RAZIA Rokok Illegal di Kecamatan Ngrayun Ponorogo

 

PETUGAS MELAKUKAN RAZIA ROKOK ILLEGAL DI NGRAYUN

Ponorogo, SUARAJATIM.net

Upaya pemberantasan Rokok Illegal terus dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Ponorogo dan Beacukai Madiun.

Mereka melakukan razia serta sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Rabu (5/6/2024).

Menurut Kabid Penegakan Perundangan undangan Daerah, Satpol PP, Hendra Asmara Putra, sasaran Razia adalah toko-toko dan warung di Kecamatan Ngrayun.

“Tim menyisir satu per satu toko hingga warung kopi kecil. Meneliti bungkus per bungkus rokok yang dijual. Namun, dari puluhan toko dan kios tidak ada rokok ilegal. Akan tetapi bukan berarti razia kali ini gagal. kami juga melakukan sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya, kata Hendra, selain razia rokok ilegal di Ngrayun juga melakukan sosialisasi pemahaman bayanya rokok illegal bagi negara dan masyarakat.

“Ada titik tertentu yang diduga ada peredaran rokok ilegal,” ungkap Kabid Hendra Asmara Putra.

Adapun tim dari Bidang Penegakan Perundangan undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Ponorogo, jelas Hendra melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker. Bagaimana sih ciri rokok ilegal. Berbahayanya konsumsi rokok ilegal juga,” kata Hendra.

Sementara perwakilan beacukai Madiun, Thomas Edi Purwanto, menjelaskan Bea Cukai Madiun melakukan operasi bersama dengan Satpol Pp Ponorogo di kecamatan Ngrayun.
“Kami menyisir toko-toko di daerah (Kecamatan) Ngrayun. Kami belum mendapati rokok ilegal,” terangnya.
Tetapi, kata dia, tim juga melakukan sosialisasi pemahaman terhadap rokok ilegal. Agar masyarakat jika ditawari rokok ilegal tidak menjual dan mengkonsumsi.

“Masyarakat juga lebih paham ciri-ciri rokok ilegal. Jika menemukan bisa disampaikan ke satpol PP dan bea cukai Madiun.” pungkasnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP meminta seluruh lapisan masyarakat Ponorogo agar bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau,” urai Eko Edi Suprapto. (adv/gin)