Ponorogo, SUARAJATIM.net
Upaya pemberantasan Rokok Illegal terus dilakukan oleh Tim Gabungan yang
terdiri dari Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Ponorogo dan Beacukai
Madiun.
Mereka melakukan razia serta sosialisasi gempur rokok ilegal di
Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Rabu (5/6/2024).
Menurut Kabid Penegakan Perundangan undangan Daerah, Satpol PP, Hendra
Asmara Putra, sasaran Razia adalah toko-toko dan warung di Kecamatan Ngrayun.
“Tim menyisir satu per satu toko hingga warung kopi kecil. Meneliti
bungkus per bungkus rokok yang dijual. Namun, dari puluhan toko dan kios tidak
ada rokok ilegal. Akan tetapi bukan berarti razia kali ini gagal. kami juga
melakukan sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya, kata Hendra, selain razia rokok ilegal di Ngrayun juga
melakukan sosialisasi pemahaman bayanya rokok illegal bagi negara dan
masyarakat.
“Ada titik tertentu yang diduga ada peredaran rokok ilegal,” ungkap
Kabid Hendra Asmara Putra.
Adapun tim dari Bidang Penegakan Perundangan undangan Daerah, Satpol PP
Kabupaten Ponorogo, jelas Hendra melakukan sosialisasi dengan menempelkan
stiker. Bagaimana sih ciri rokok ilegal. Berbahayanya konsumsi rokok ilegal
juga,” kata Hendra.
Sementara perwakilan beacukai Madiun, Thomas Edi Purwanto, menjelaskan
Bea Cukai Madiun melakukan operasi bersama dengan Satpol Pp Ponorogo di
kecamatan Ngrayun.
“Kami menyisir toko-toko di daerah (Kecamatan) Ngrayun. Kami belum mendapati
rokok ilegal,” terangnya.
Tetapi, kata dia, tim juga melakukan sosialisasi pemahaman terhadap rokok
ilegal. Agar masyarakat jika ditawari rokok ilegal tidak menjual dan
mengkonsumsi.
“Masyarakat juga lebih paham ciri-ciri rokok ilegal. Jika menemukan bisa
disampaikan ke satpol PP dan bea cukai Madiun.” pungkasnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP
dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP meminta seluruh lapisan
masyarakat Ponorogo agar bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara
melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok
ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui
uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat
beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama
dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi
tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan
yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau,” urai Eko Edi Suprapto. (adv/gin)