Perangi Rokok Illegal, Kasatpol PP Ponorogo PASTIKAN Sanksi bagi Pengedar Rokok Ilegal

 


KASATPOL PP PONOROGO AKAN MENINDAK TEGAS PELAKU PEREDARAN ROKOK ILLEGAL

Ponorogo, SUARAJATIM.net

Sebagai upaya memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal, Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo berikan edukasi tentang sanksi kepada semua lapisan masyarakat.

Menurut Eko Edi Suprapto, Kepala Satpol PP Ponorogo, dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut membutuhkan sinergitas bersama, supaya Kabupaten Ponorogo tidak menjadi sasaran peredaran bisnis rokok ilegal.

“Satuan Polisi Pomong Praja Kabupaten Ponorogo akan tetap berkomitmen bersama Bea Cukai Madiun serta Dinas terkait akan melakukan langkah langkah khusus selain menggelar sosialisasi dan penindakan,” ucapnya, Jum’at (17/05/2024).

Dia mengajak semua pihak untuk memerangi rokok illegal.

“Mari kita bersama sama memutus peredaran rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana,” terangnya.

Eko Edi Surapto juga menyampaikan bahwa sanksi pengedar rokok ilegal Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”, terangnya.

Eko kemudian menambahkan, Pasal 56 yang berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.Tutup Eko Edi Suprapto, Kepala Satpol PP Ponorogo (adv/yah/gin)