KASATPOL PP PONOROGO AKAN MENINDAK TEGAS PELAKU PEREDARAN ROKOK ILLEGAL
Ponorogo, SUARAJATIM.net
Sebagai upaya memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal, Kasatpol
PP Kabupaten Ponorogo berikan edukasi tentang sanksi kepada semua lapisan masyarakat.
Menurut Eko Edi Suprapto, Kepala Satpol PP Ponorogo, dalam pemberantasan
rokok ilegal tersebut membutuhkan sinergitas bersama, supaya Kabupaten Ponorogo
tidak menjadi sasaran peredaran bisnis rokok ilegal.
“Satuan Polisi Pomong Praja Kabupaten Ponorogo akan tetap berkomitmen
bersama Bea Cukai Madiun serta Dinas terkait akan melakukan langkah langkah
khusus selain menggelar sosialisasi dan penindakan,” ucapnya, Jum’at
(17/05/2024).
Dia mengajak semua pihak untuk memerangi rokok illegal.
“Mari kita bersama sama memutus peredaran rokok ilegal termasuk
melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana,”
terangnya.
Eko Edi Surapto juga menyampaikan bahwa sanksi pengedar rokok ilegal
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun
2007 tentang Cukai.
“Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual,
atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk
penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda
pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”, terangnya.
Eko kemudian menambahkan, Pasal 56 yang berbunyi : “Setiap orang yang
menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan
barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari
tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar”.Tutup Eko Edi Suprapto, Kepala Satpol PP
Ponorogo (adv/yah/gin)