Kasatpol PP Ponorogo WARNING Pengedar Rokok Ilegal, Bisa di Hukum Penjara & Denda Miliaran Rupiah

 

SATPOL PP PONOROGO memberikan Peringatan Keras (WARNING) kepada pelaku pengedar Rokok Illegal

Ponorogo, SUARAJATIM.NET

Perang melawan Rokok Illegal terus digaungkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo sebagai satuan yang bertugas dan bertanggung jawab menangani hal itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP meminta seluruh lapisan masyarakat Ponorogo agar bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau,” urai Eko Edi Suprapto saat ditemui di Kantornya, Jum’at (17/5/2024).

Untuk itu, kata Eko, diperlukan sinergitas Bersama untuk pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Yang terpenting adalah masyarakat Ponorogo harus menjahui rokok ilegal. Selain itu, kita bersama-sama, baik dari Satpol PP, OPD serta masyarakat kita berantas rokok ilegal. Sebab untuk memutus peredaran rokok ilegal tidak bisa satu sisi dari Satpol PP saja, sinergita bersama wujudkan kesuksesan, “terang Eko Edi Suprapto.

Lebih lanjut, Eko Edi Suprapto juga menyampaikan bahwa Satuan Polisi Pomong Praja Kabupaten Ponorogo akan tetap berkomitmen bersama Bea Cukai Madiun serta Dinas terkait akan melakukan langkah langkah khusus selain menggelar sosialisasi dan penindakan.

Eko Edi Surapto juga menyampaikan bahwa sanksi pengedar rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

“Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Pasal 56 berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. Jelas Eko Edi Suprapto. (adv/gin)