SATPOL PP PONOROGO memberikan Peringatan Keras (WARNING) kepada pelaku pengedar Rokok Illegal
Ponorogo, SUARAJATIM.NET
Perang melawan Rokok Illegal terus digaungkan oleh Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo sebagai satuan yang bertugas
dan bertanggung jawab menangani hal itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan
Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP meminta seluruh lapisan
masyarakat Ponorogo agar bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara
melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok
ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui
uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat
beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama
dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi
tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan
yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau,” urai Eko Edi Suprapto saat
ditemui di Kantornya, Jum’at (17/5/2024).
Untuk itu, kata Eko, diperlukan sinergitas Bersama untuk pemberantasan
rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Yang terpenting adalah masyarakat Ponorogo harus menjahui rokok ilegal.
Selain itu, kita bersama-sama, baik dari Satpol PP, OPD serta masyarakat kita
berantas rokok ilegal. Sebab untuk memutus peredaran rokok ilegal tidak bisa
satu sisi dari Satpol PP saja, sinergita bersama wujudkan kesuksesan, “terang
Eko Edi Suprapto.
Lebih lanjut, Eko Edi Suprapto juga menyampaikan bahwa Satuan Polisi
Pomong Praja Kabupaten Ponorogo akan tetap berkomitmen bersama Bea Cukai Madiun
serta Dinas terkait akan melakukan langkah langkah khusus selain menggelar
sosialisasi dan penindakan.
Eko Edi Surapto juga menyampaikan bahwa sanksi pengedar rokok ilegal
termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran
pidana.
“Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor
39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau
menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan
eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pasal 56 berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki,
menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya
atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang
ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai
dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. Jelas
Eko Edi Suprapto. (adv/gin)