Daerah Pinggiran di Ponorogo DIAWASI Satpol PP Ponorogo, Antisipasi Peredaran Rokok Illegal

 

SATPOL PP PONOROGO MENGINTRUKSIKAN AGAR DAERAH PINGGIRAN DIAWASI UNTUK ANTISIPASI PEREDARAN ROKOK ILLEGAL

Ponorogo, SUARAJATIM.net

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo mengawasi daerah-daerah pinggiran sebagai pintu masuk Rokok Illegal yang akan diedarkan di Kabupaten Ponorogo.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas ( Kadin) Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo Eko Edi Suprapto kepada Madiunraya.com.

Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo telah mengawasi daerah pinggiran sejak awal tahun.

“Jadi ini adalah upaya untuk mengantisipasi peredaran Rokok Illegal di Ponorogo. Kami melakukan monitoring dan pengecekan dan penyelidikan di sejumlah wilayah Ponorogo, yang disinyalir menjadi ladang peredaran rokok tanpa cukai. Tercatat ada 4 kecamatan yang terindikasi menjadi sarang bagi rokok polosan tersebut,” ucap Eko, Rabu (29/05/2024).

Dia menyebutkan, 4 kecamatan itu berada di pinggiran Ponorogo.

“Dari penyelidikan petugas, rokok ilegal yang beredar di sana berasal dari luar Ponorogo. Jadi ada beberapa desa di 4 kecamatan yang dari hasil monitoring kami marak beredar rokok ilegal disana,” ujarnya.

Eko mengaku, pihaknya tengah menyelidiki keberadaan agen besar rokok ilegal di 4 kecamatan itu. Disinyalir mereka beroprasi dengan sistem off line dan online.

” Indikasinya begitu. Dari informan kami di sana, untuk membeli rokok ilegal bisa menggunakan sistem COD dan ada beberapa toko klontong yang juga menyediakan. Tentunya kedepan akan kami lakukan penertiban karena jelas hal ini merugikan negara,” jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP meminta seluruh lapisan masyarakat Ponorogo agar bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau,” urai Eko Edi Suprapto. (adv/yah/gin)