Magetan - Suarajatim.net Ratusan barang bukti (BB) tindak pidana. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya beberapa jenis minuman keras (Miras) dan Knalpot Brong dimusnahkan Polres Magetan. Acara tersebut berlangsung di Halaman Mapolres Magetan, pada Jum’at (29/12/23).
Acara tersebut dipimpin langsung Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, didampingi Wakapolres Magetan, dan juga PJU Polres Magetan.
Dijelaskan Satria Permana, ratusan miras yang berhasil disita jajaran Polres Magetan tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang digelar pada beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, knalpot brong yang juga dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari razia.
“Ini semua merupakan buah hasil operasi cipta kondisi jelang Nataru. Harapan kami dengan adanya pemusnahan BB tersebut supaya memberikan efek jera kepada para pengguna knalpot bising tersebut maupun penjual miras tersebut. Adapun jenis miras yang dimusnahkan diantaranya arak jowo, anggur merah, vodka,” jelas Kapolres Magetan.
Lanjutnya, “Dengan di sita nya knalpot brong tersebut diharapkan mampu memberikan situasi yang kondusif, aman, dan nyaman bagi warga masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan,” imbuhnya.
Pada acara yang juga dikemas dalam Press Release akhir tahun tersebut, Satria mengatakan, dalam setahun jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap 266 kasus tindak pidana yang mana secara keseluruhan dengan kasus terbanyak yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), disamping itu pelanggaran lalu lintas di tahun ini juga meningkat.
“Pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan didominasi kalangan Pelajar, yang paling sering terjadi yakni pelanggaran helm bagi pengemudi roda dua,” tutupnya.