MADIUN – Petugas Lapas Pemuda Madiun berikan psikoedukasi bagi 40 warga binaan tentang Farmakologi Napza pada Kamis(2/2/2023) pagi. Dalam kegiatan tersebut, dibahas hal mendasar mulai dari hukum tentang narkoba di Indonesia hingga dampak buruk narkoba baik secara fisik dan psikologis.
Pantauan Humas di lokasi, banyaknya materi tidak menyurutkan semangat warga binaan untuk memperhatikan dengan seksama. Terang saja, para warga binaan tersebut senang karena penyampaian pada kegiatan tidak dilakukan dengan sistem satu arah. Melainkan terdapat diskusi kelompok yang meringankan warga binaan menyerap teori yang disampaikan.
Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang tanpa malu bertanya ketika masih belum mengerti.
“Kegiatan dilakukan selama 2 jam 30 menit. Jadi agar mereka paham efek dan dampak buruk penyalagunaan narkoba,” jelas JFT Bimkemaswat, Maharddika Intan Rahmawati di Aula Klinik Bimkemaswat.
Nantinya, psikoedukasi akan menjadi agenda rutin rehabilitasi dengan minimal 2x pertemuan setiap Bulan. Dengan harapan, wawasan warga binaan tentang bahaya narkoba menjadi lebih luas dan meminimalisir kecanduan akibat penyalahgunaan narkoba.
“Masih ada untuk materi berikutnya, tapi berbeda-beda. Nanti ada krisis intervensi bunuh diri, ada penyakit penyerta pengguna narkoba dan masih banyak lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kalapas Ardian Nova menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bukti Lapas Pemuda Madiun serius dalam memerangi narkoba melalui peningkatan pengetahuan tentang bahaya narkoba hingga dampak buruk yang ditimbulkan.
“Melalui penyebarluasan informasi ini, warga binaan menjadi lebih paham mendetail tentang betapa mengerikannya narkoba. Ini akan secara otomatis menggerakkan mereka untuk menjauhi narkoba, dimulai dari diri mereka sendiri dan orang yang mereka sayangi,” jelas Kalapas.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan rangkaian rehab sosial yang menjadi program Direktorat Jenderal Pemasyaratakan. Dalam kegiatan ini, Lapas Pemuda Madiun menggandeng Yayasan Konseling dan Rehabilitasi “Rasha” untuk membantu merehabilitasi warga binaan korban penyalahgunaan narkoba. (Humas Lapas Pemuda Madiun)