Akibat tersengat aliran Listrik, Muhammad
Abizar Alghifari seorang anak laki-laki,
berumur 3 tahun yang beralamatkan di Dukuh
Krajan, RT 02, RW 03, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo
meninggal dunia pada Senin (20/09/2021) kemarin.
Menurut Kapolsek Jambon, Iptu Nanang
Budianto, S.H.pihaknya menerima laporan pada hari Senin tanggal 20 September 2021,
sekira Pukul 16.30 WIB, telah terjadi anak meninggal dunia karena tersengat
arus listrik di kamar milik saudara Yunus Desianto warga di Dusun Krajan, RT 02 RW 03, Desa Blembem,
Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
“Kronologinya adalah, pada hari Senin tgl
20 September 2021 pukul 16.30 wib, korban bersama dengan saksi FARID dan AQILA
sedang berada dikamar sdr YUNUS
menunggu saksi AQILA yang sedang ganti pakaian setelah
mandi, pada saat menunggu tersebut saat
ganti pakaian, tiba tiba korban memegang dan menarik bola lampu yang sedang
menyala dan tergantung di tembok kamar tersebut, saat kejadian saksi FARID
sudah memperingatkan kepada korban untuk tidak memegang bola lampu tersebut,
namun korban tetap memegang bola lampu tersebut
dan tiba tiba korban jatuh tengkurap kepala di Utara dilantai kamar
tersebut,”Terang Kapolsek.
Iptu Nanang Budianto menjelaskan bahwa
sesaat setelah kejadian, saksi AQILA memanggil Ayahnya (YUNUS) yang saat itu berada dibelakang rumah
memberi makan Ayam, “Saksi YUNUS
segera mendatangi korban yang terjatuh dilantai kamar tersebut kondisi
lemas dan dibopong kemudian segera membawa korban keluar dari kamar dan
memanggil saksi KARNEN untuk meminta pertolongan dan selanjutnya korban dibawa
ke Puskesmas Jambon untuk diberikan pertolongan, namun saat tiba di Puskesmas
korban dinyatakan meninggal dunia
setelah dilakukan upaya pemberian
pertolongan di Puskesmas Jambon,”Lanjut Kapolsek.
Berdasarkan keterangan saksi saksi di TKP
dan hasil penyelidikan di TKP serta pemeriksaan medis, korban meninggal dunia
karena tersengat arus listrik.
“Atas kejadian tersebut, keluarga korban sudah menerima sebagai musibah dan berusaha untuk ikhlas, tabah selanjutnya keluarga korban membuat surat pernyataan dan permohonan tidak dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan sanggup tidak akan menuntut secara Hukum kepada siapa pun atas kejadian tersebut.”Pungkas Kapolsek Jambon. (Jat)