Gunakan Mobil Rental, Suami Isteri asal Kauman Ponorogo sikat 51 tabung Gas Elpiji


PONOROGO Suara Jatim

Tim Unit Reskrim Polsek Siman, berhasil menangkap tersangka pasangan suami istri (pasutri) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada, Senin (09/13/2021). Aksi itu, terjadi di toko Counter 212 Celluler di depan BRI Siman tepatnya Desa Brahu, Kecamatan Siman, Ponorogo.


Dalam kasus pencurian ini, korban Imam Muhtar (22) alamat Dusun Gunting Desa Suren, Kecamatan Mlarak Ponorogo, langsung melaporkan ke Mapolsek Siman. Setelah dilakukan penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Siman, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua tersangka Bayu Dwi Kunciro Aji (20) warga Dusun Nglorog, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi yang domisili di Dusun Maron Kulon, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Ponorogo, dan Sulastri (44) warga Dusun Maron Kulon, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Kedua tersangka yang berlainan jenis ini tak lain pasangan suami istri (pasutri).

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Widjanarko mengatakan kasus pencurian itu diketahui saat korban membuka counter mendapati kunci gembok pintu sudah dalam keadaan tidak ada. Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko ternyata Tabung Gas Elpiji 3 kilogram kosong isi tabungnya. Diketahui elpiji hilang sebanyak 50 tabung. Kemudian dicek lagi uang di dalam laci sekitar Rp 1 juta juga hilang.

"Kemudian beberapa voucer data Telkomsel juga raib. Dalam kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta," ujarnya, Sabtu (18/09/2021).

Lebih jauh Yoyok menjelaskan selanjutnya, saat diketahui toko dan counter itu mendapati gerendel gemboknya dalam keadaan rusak bekas dipotong. Kemudian korban jembali kehilangan HP Xiaomi Redmi 4A dan sebuah tabung elpiji 3 kilogram dengan kerugian sekitar Rp 1 juta.

"Total dari kedua kejadian yang jarak waktunya berdekatan itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 jutaan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Siman mengarah kepada kedua tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan kepada tersangka dan mengamankan Barang Bukti (BB). Sedangkan modus operandinya, tersangka masuk ke dalam toko Counter dengan cara merusak kunci gembok.

"Kejadian pertama dengan ditarik tangan gembok bisa terbuka karena gembok ukuran kecil. Sedangkan kejadian kedua tersangka merusak gerendel gembok dengan cara memotong satu sisi gerendel gembok dengan menggunakan gunting plat," tegasnya.

Sementara tersangka pasutri itu dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui dan membenarkan atas yang diperbuat. Selain itu, ada dua alat bukti yang cukup tersangka ditahan di Rutan Polres Ponorogo," pungkasnya.