Buntut pelarangan ekspor benih bening/ benur lobster oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin wacanakan budidaya lobster di Bumi Menaksopal Trenggalek.
Dengan adanya pelarangan benih bening Lobster maka benih ini tidak bisa diekspor lagi keluar negeri. Benih yang bisa disebut benur ini hanya dapat dibudidayakan hingga ukuran konsumsi, baru kemudian boleh diekspor.
Menurut Kementrian Kelautan dan Perikanan, benur adalah kekayaan Bangsa Indonesia. Jika Benih Bening Lobster (BBL) dijual atau diekspor, maka yang diuntungkan adalah negara yang membeli. Pasalnya negara pembeli akan mendapatkan keuntungan hingga ratusan persen dengan menahan komoditas laut ini hingga layak konsumsi.
Menyikapi hal ini, "tadi dalam meting juga saya sampikan Aqua Culture budidaya Lobster, karena ada statement dari Wakil menteri Kelautan dan Perikanan bahwa tidak mengijinkan lagi ekspor benih bening, hanya boleh dibudidayakan," ungkap Bupati Arifin, Senin (1/3/2021).
Dalam rapat program strategis yang akan dijalankan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Smart Center, budidaya lobster ini menjadi salah satu yang dibahas oleh Bupati Trenggalek.
Mengingat potensi benih beningnya banyak dan ada beberapa lokasi yang mempunyai potensi untuk dialakukan budidaya. "Teluk Prigi di Watulimo, kemudian di Munjungan untuk beberapa teluknya sangat berpotensi untuk dilakukan budidaya," imbuh bapak 3 anak ini.
Tekhnologinya nanti bisa melibatkan lembaga perguruan tinggi ataupun swasta. Kalu perlu kita bisa melakukan study banding di Vietnam, tandasnya. (Isdianto)